REGISTRASI Issue1 #283734 Pencatatan kependudukan yang dilaksanakan secara terus-menerus mengenai peristiwa lahir dan mati serta data penting lainnya seperti perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk. Lembaga yang berhak mencatat data penting ini adalah kelurahan dan kantor urusan agama atau catatan sipil
|
|